Pajak 2018 Belum Terbayar 21 Desa di Kab Sumenep

Berita Korupsi

Sumenep,Cakrabuana News :

Bahwa berdasarkan penelitian atau manual Modul penerimaan Negara KPP Pratama Pamekasan. Pajak Periode Pembayaran Januari 2018 sampai dengan 19 September 2019 belum terbayar, pada 21 desa di Kabupaten Sumenep.

Diketahui Tim Pelopor Sumenep, Ried bahwa  Desa Kambingan Timur belum melakukan pembayaran Pajak Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa 2018 yang merupakan Pemotongan atau Pemungutan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep.

Kepala Desa Kambingan Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Halik, Halik kesannya mengabaikan pembayaran pajak yang merupakan bagian dari tanggung jawabnya, Halik dengan Tim media ini sudah di Call beberapa kali dan di SMS singkat melalui WhatsApp nya cuma dibaca dan tidak meresponnya, (12/10/2019).

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sumenep, Maurus Nirboyo Sulistyo Aji, Aji menjekaskan kepada Ried di ruang kerjanya "Benar pada tanggal 26 September 2019 kami sudah bersurat kepada 21 Kepala Desa atau Bendahara Desa. Ya termasuk Desa Kambingan Timur itu," terangnya Aji, Jum'at (18/10/2019).

Beliau menghimbau "Agar pembayaran atas pemotongan atau pemungutan PPh dan PPN yang terutang dalam pengelolaan DD dan ADD tersebut dapat segera dilakukan," jelasnya Aji.

Ditempat yang sama Aji juga menyampaikan "Apabila berdasarkan catatan dan arsip pengeluaran pada 21 desa yang dimaksud ternyata telah dilakukan pembayaran atas pemotongan dan pemungutan PPh dan PPN, dapat memberikan tanggapan maupun klarifikasi secara tertulis,".

"Jika ada hal-hal perlu dikonsultasikan terkait dengan aspek perpajakan atas pengelolaan DD dan ADD pada 21 desa tersebut dapat menghubungi KP2KP Sumenep Jl Trunojoyo No. 135," Pungkasnya Aji.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep dan Kepala DPMD Kabupaten Sumenep walaupun belum bisa di konfirmasi, berita ini kami tayang apa adanya.

Reporter Liputan :
Ridhawi








Comments

Terpopuler

Telusuri BUMD Kab Sumenep Begini Alasan Opini Menurut BPK RI