Realisasi PBB-P2 Sumenep Rp1,6 M di Soal Diduga Gratifikasi Dan Korupsi

Berita Korupsi

Sumenep,Cakrabuana News :

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mendapat sorotan publik. Pasalnya, kebijakan ini melanggar Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 1 ayat 1 dan 2 dan Perda Kabupaten Sumenep Nomor : 8 Tahun 2011.

Sehinggga upaya mengratiskan pajak dengan tampa alasan yang jelas, adalah kekeliruan besar dan masuk pidana. Kepala Daerah yang mengratiskan pajak tidak paham tentang tata kelola keuangan daerah, menurut Tim Pelopor Sumenep, Ried. Jum'at (25/10/2019).

Ried menjelaskan. Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 31 Desember 2017 Rp1.607.183.848,00 dari mana anggaran realisasi misterius sebesar itu yang digunakan Pemkab Sumenep, pajak yang seharusnya dibayar oleh masyarakat, tanya Ried.

"PBB-P2 gratis sebagai sebuah kebijakan politik dengan jelas melabrak aturan undang-undang. Sehingga masyarakat sumenep dengan sengaja diajari untuk melawan undang-undang, perbuatan tersebut diduga gratifikasi dan korupsi," kata Ried.

Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep belum bisa dikonfirmasi ahirnya berita ini di turunkan apa adanya.
Bersambung...............

Reporter Liputan :
Ridhawi/Tim


Comments

Terpopuler

Telusuri BUMD Kab Sumenep Begini Alasan Opini Menurut BPK RI