Tersangka", Penyelewengan Tanah Kas Desa,Kajari Tahan Kades Beserta Ketua BPD Belusari

Berita Korupsi

Pasuruan,Cakrabuana News :

Kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan Yudono dan Bambang Nuryanto.

Pasalnya,Kedua tersangka ini hanya bisa terdiam, saat tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan menggelandangnya ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Bangil, Kamis (17/10/2019).

Yudono merupakan Kepala Desa Bulusari, sedangkan Bambang tercatat pernah sebagai Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Bulusari.

Terkait perkara ini, status atau posisi jabatan Yudono oleh Pemkab Pasuruan, juga telah diputuskan untuk diberhentikan sementara.

Menyikapi penahanan -proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan- kali ini, Nur Khosim, kuasa hukum Yudono mengungkapkan kekecewaannya.

Selain itu,proses praperadilan berkenaan dengan kasus TKD Bulusari masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil. Nur Khosim pun menyatakan, kejaksaan tak menghormati praperadilan yang diajukannya.


Kolase Nur Khosim, kuasa hukum eks Kades Bulusari; dan Denny Syahputra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.

Di sisi lain, upaya hukum kali ini dianggap sarat dengan kepentingan politik. Anggapan itu, lantaran kliennya sekarang ini tengah mencoba merebut kursi kepala Desa Bulusari.

Hal ini,“Ada banyak muatan politik, untuk menggagalkannya sebagai bakal calon kepala desa. Itu yang saya sesalkan dari pihak Kejari,” kata Khosim.

Kasi Pidsus Denny Syahputra, menepis tudingan yang menyebut ada unsur politik dalam penahanan kedua tersangka.

“Perkara ini sudah lama. Tidak ada unsur politis di balik penanganan perkara ini,” ungkap Denny.

Sekadar catatan, kasus ini mulai menguak sejak awal 2018 silam.
Aktivitas penambangan oleh Kades  disoal warga hingga terus menjadi polemik.

Salah satu alasan Kades, menjawab tudingan atas dugaan penyelewengan waktu itu adalah adanya kepentingan penebalan lahan kritis, dengan cara mengambil tanah TKD.

Pada perkembangannya, warga kemudian melaporkannya ke kejaksaan dan terus menggelinding, hingga ditetapkannya tersangka. Sampai kemudian Kejari melakukan penahanan hari ini.

Kejaksaan menilai, keduanya terlibat dalam dugaan perkara pemanfaatan TKD Bulusari secara ilegal. Praktik itu telah merugikan negara diperkirakan lebih Rp2,9 miliar.


Pemanfaatan TKD ini berupa penambangan secara ilegal dilakukan dengan cara mengajak bekerjasama sejumlah pengusaha, dilakukan sejak 2013 hingga 2017

Besaran kerugian atas lahan seluas 4,6 hektare tersebut didapatkan dari penghitungan oleh BPKP Jatim bersama tim Ahli Geodesi serta Badan Pertanahan
Negara (BPN).

Reporter Liputan :
Ridho/Team









Comments

Terpopuler

Telusuri BUMD Kab Sumenep Begini Alasan Opini Menurut BPK RI