Tim Pelopor Telusuri Dana Bergulir Kategori Macet di BPRS Sumenep
Berita Korupsi Sumenep,Cakrabuana News : Masyarakat banyak yang berpikir kalau dana bergulir itu bantuan, bukan pinjaman. Sehingga ada sebagian mereka yang tidak mengembalikan. "Kesannya pinjaman yang diberikan tidak memakai agunan atau jaminan, sehingga tidak bisa menyita barang-barang mereka, kemungkinan besar tidak ada perjanjian," jelasnya Ried, Tim Pelopor Sumenep, Jum'at (18/10/2019). Pengelolaan dana bergulir melalui BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep didasarkan atas perjanjian kerjasama dengan dinas leading sector dengan perjanjian kerjasama sebagai berikut : Pada Tanggal 5 Mei 2003 perjanjian antara Kepala Dinas Koperasi PKM, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Kepala Dinas Hutbun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Disperindag, dan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep dengan pimpinan BPRS sesuai perjanjian kerja sama. Dalam perjanjian tersebut dinas-dinas yang menjadi leading sector bekerjasama dengan BPRS Bhakti Sumekar dal...