Anggaran Hibah Rp 1,2 M di DLH Sumenep 2017 Tidak Bermamfaat

Berita Korupsi

Sumenep,Cakrabuana News :

Pengadaan Mesin Pencacah sampah organik yang dihibahkan  Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada 5 Kelompok Tani. Program ini untuk pencapaian kegiatan terlaksananya pembuatan demplot komposter.

Progaram atau proyek pembangunan tersebut realisasi anggaran dengan nilai hibah sebesar Rp 1,235.788.000,00 atau 97,31%. Program ini melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep. Namun dana atau biaya penyelenggaraan sebesar Rp 1,2 M tidak tepat sasaran dan tidak bermamfaat.

Tidak bermamfaatnya dalam rangka pemberiaan pelayanan kepada masyarakat adanya pelaksanaan program tersebut, dana ini dibiayai dari APBD Kabupaten Sumenep, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).

Dicontohkan Tim Pelopor Sumenep, Ried. Kelompok Tani "Guwa Mandalia" di Desa Langsar Kecamatan Saronggi sampai saat ini program itu tidak berfungsi dan kuat dugaan syarat kepentingan kelompok dan dinas terkait.

Tim Pelopor juga menjelaskan kepada media ini "Verifikasi Kelompok Tani "Arjuna" di Desa Moncek Tengah Kecamatan Lenteng diduga tidak benar pasalnya Ketua Kelompok tidak tahu, bahwa turunnya program itu, realisasi pada kelompoknya pada tahun 2017 lalu," katanya Ried, Rabu (09/10/2019).

Menanggapi permasalahan ini. Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, S.Sos, M.Si. ditemui di ruang kerjanya beliau berjanji "Baik saya akan turun kelapangan monitoring ke 5 Kelompok Tani penerima hibah dari DLH itu," jelasnya Zainal, penyampaiannya senada dengan PPK DLH, Senin (07/10/2019).

Hak jawabnya dari beliau sampai saat ini belum ada kesimpulan Kabid maupun PPK, dan Tim akan melanjutkan Senin besok bersurat resmi. Ried, juga mengharap besar kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep Audit Dinas Lingkungan Hidup Sumenep hal objek di verifikasi dan pemamfaatan program, agar ada kejelasan dan saksi kepatuhannya.

Reporter Liputan :
Ridhawi/Tim






Comments

Terpopuler

Telusuri BUMD Kab Sumenep Begini Alasan Opini Menurut BPK RI