Tim Pelopor Telusuri Dana Bergulir Kategori Macet di BPRS Sumenep

Berita Korupsi

Sumenep,Cakrabuana News :

Masyarakat banyak yang berpikir kalau dana bergulir itu bantuan, bukan pinjaman. Sehingga ada sebagian mereka yang tidak mengembalikan.


"Kesannya pinjaman yang diberikan tidak memakai agunan atau jaminan, sehingga tidak bisa menyita barang-barang mereka, kemungkinan besar tidak ada perjanjian," jelasnya Ried, Tim Pelopor Sumenep, Jum'at (18/10/2019).

Pengelolaan dana bergulir melalui BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep didasarkan atas perjanjian kerjasama dengan dinas leading sector dengan perjanjian kerjasama sebagai berikut :

Pada Tanggal 5 Mei 2003 perjanjian antara Kepala Dinas Koperasi PKM, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Kepala Dinas Hutbun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Disperindag, dan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep dengan pimpinan BPRS sesuai perjanjian kerja sama.

Dalam perjanjian tersebut dinas-dinas yang menjadi leading sector bekerjasama dengan BPRS Bhakti Sumekar dalam rangka penyaluran Dana Penguatan Modal Usaha Tahun 2003 kepada Kelompok Tani, Koperasi dan Pengusaha Ekonomi Lemah di Kabupaten Sumenep.

Adapun BPRS Bhakti Sumekar hanya sebagai penyalur dana (pola chanelling) kepada debitur yang telah diteliti kelayakannya dan disetujui oleh dinas leading sector serta telah mendapat rekomondasi pencairan kredit dari Kepala Daerah.

"Nilai dana berggulir yang masih ada pada debitur per 31 Desember 2018 dan nilai penyisihan dana bergulir tidak tertagih secara rinci sesuai kategori penyisihan piutang dana bergulir pada kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Sumenep," terangnya Ried.

Tim Pelopor telusuri. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, jumlah total penyisihan piutang dana bergulir per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 3.511.173.432.,00 kategori macet. Upaya penagihan terhadap dana bergulir yang macet belum optimal.

Berdasarkan permasalahan tersebut. Pimpinan BPRS Bhakti Sumekar belum bisa di konfirmasi "Bapak sedang rapat dilantai dua," singkatnya satpam, Jum'at 18 Oktober 2019. BPRS Bhakti Sumekar disoal hal manajemen, dokumen jaminan dan tindakan terhadap dana bergulir yang macet berpotensi tidak tertagih.
Bersambung ............

Reporter Liputan :
Ridhawi/Tim


Video Cuplikan :



IKLAN







Comments

Terpopuler

Telusuri BUMD Kab Sumenep Begini Alasan Opini Menurut BPK RI