Bupati Sumenep Dan Dirut Bungkam Kapal DBS Akan di Laporkan

Berita Korupsi

Sumenep,Cakrabuana News :

Presisi patut dipertanyakan kejelasannya kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam pengukuran, penyenpurnaan, atau spesifikasi untuk menunjukkan nilai yang diterima benar dan akurat, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan.

Bupati Sumenep dan Dirut PT. Sumekar Lines (SL) bungkam. Pasalnya, tidak ada jawaban dari tanggal 19 juni 2019 sampai saat ini surat Konfirmasi Demi Keadilan Supremasi Hukum perihal penyertaan modal PT. SL dan harga perolehannya Kapal.

Atas temuan Tim Pelopor Sumenep, Ried menerangkan ke media ini "Saya sekarang akan telaah harga perolehan Kapal DBS l, DBS ll dan DBS lll, akan diloporkan ke Aparat Penegak Hukum atas penyimpangan dugaan korupsi," terangnya Ried, (01/11/2019).

Diketahui, dari temuan BPK RI neraca Pemerintah Kabupaten Sumenep posisi per 31 Desember 2010 penyertaan modal pada PT. SL tercatat sebesar Rp 5.721.434.500,00 sedangkan laporan keuangan PT. SL tahun 2010 sebesar Rp 15 M (Unaudited).

"Dari hasil temuan lainnya, BPK RI menunjukkan bahwa nilai aset kemitraan dengan PT. SL sebesar Rp 9.258.435.000,00 merupakan sisa nilai pengadaan Kapal DBS l dan DBS ll,".

Selain itu temuan Ried, diduga juga ada penyimpangan harga perolehan Kapal DBS lll senilai Rp 38 M, dari harga Rp 38 M itu tidak dapat diukur dengan nilai yang handal. Pasalnya, sudah disajkan di dana cadangan Rp 31 M dengan bunga deposito total saldo sebesar Rp 36 M, dan jelas penarikan di dana cadangan tahun 2017 sebesar Rp 31 M.

Ried, akan rampungkan segera data sekundernya sebagai pendukung dan petunjuk objek dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Reporter Liputan :
Ridhawi


Comments