Telusuri BUMD Kab Sumenep Begini Alasan Opini Menurut BPK RI
Berita Korupsi
Sumenep,Cakrabuana News :
Tim Pelopor Sumenep, Ried telusiri dan mengurai dugaan temuan terhadap Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumenep, PT. Wira Usaha Sumekar (WUS). Sebagaimana diungkap dalam Catatan 5.3.1.2.2 atas Laporan Keuagan, Pemerintah Kabupaten Sumenep per 31 Desember 2015 sebesar Rp169,26 miliar penyajian Investasi Permanen.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka di bawah ini, dengan rincian.
Dari nilai Rp 169,26 miliar, diantaranya merupakan Investasi Permanen -- Penyertaan Modal pada PT. WUS yang disajikan menggunakan metode ekuitas sebesar Rp 14,40 miliar. Nilai penyertaan per 31 Desember 2015 tersebut termasuk penyertaan modal yang berasal dari konversi Piutang Dividen sebesar Rp 2,16 miliar.
Konversi tersebut dilakukan pada Tahun 2013 berdasarkan Berita Acara Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2013.
Namun demikian, penambahan penyertaan modal yang berasal dari konversi tersebut belum didukung dengan peraturan daerah. Selain itu terdapat permasalahan - permasalahan dalam kegiatan operasional dan investasi pada PT WUS antara lain.
1. Pendapatan participating interst (PI) pada Blok Madura Offshore dari pada PT. PPM tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Keuangan PT. WUS sebesar USD773.84 dan penggunaan dana atas pendapatan PI tersebut di antaranya sebesar USD167,660.24 dan Rp 1,13 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan.
2. Pembayaran dividen kepada PT. MMI sebesar Rp129,07 juta tidak sesuai ketentuan.
3. Penyerahan uang tunai kepada kepada Direktur Utama PT. WUS tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp506 juta.
4. Penyerahan kas tidak jelas peruntukannya dan tidak ada hubungannya dengan operasional perusahaan serta tidak didukung bukti pertanggung jawaban sebesar Rp2,66 miliar.
5. Kekurangan kas SPBU sebesar Rp1,01 miliar, dan pelunasan piutang BBM tidak diterima di kas PT. WUS sebesar Rp799,94 juta.
Permasalahan - permasalahan tersebut mengakibatkan jumlah Laba dan Ekuitas yang disajikan dalam Laporan Keuangan PT. WUS Tahun 2011 s.d 2015 tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan berindikasi merugikan perusahaan.
Selain itu, Ried menyampaikan kepada media ini. Kondisi tersebut berdampak pada nilai Dividen yang seharusnya dibagikan kepada pemegang saham (termasuk diantaranya Pemerintah Kabupaten Sumenep) dan kewajaran penyajian saldo Investasi Permanen - Penyertaan Modal pada PT. WUS per 31 Desember 2015 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Beginilah alasan opini menurut BPK RI.
Direktur PT. WUS dan Bagian Operasional tidak ada di kantor pada hari Rabu Tanggal 06/11/2019 "Tidak ada pak, bapak sedang ke luar kota," kata karyawan. Ahirnya berita ini diturunkan.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep,Cakrabuana News :
Tim Pelopor Sumenep, Ried telusiri dan mengurai dugaan temuan terhadap Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumenep, PT. Wira Usaha Sumekar (WUS). Sebagaimana diungkap dalam Catatan 5.3.1.2.2 atas Laporan Keuagan, Pemerintah Kabupaten Sumenep per 31 Desember 2015 sebesar Rp169,26 miliar penyajian Investasi Permanen.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka di bawah ini, dengan rincian.
Dari nilai Rp 169,26 miliar, diantaranya merupakan Investasi Permanen -- Penyertaan Modal pada PT. WUS yang disajikan menggunakan metode ekuitas sebesar Rp 14,40 miliar. Nilai penyertaan per 31 Desember 2015 tersebut termasuk penyertaan modal yang berasal dari konversi Piutang Dividen sebesar Rp 2,16 miliar.
Konversi tersebut dilakukan pada Tahun 2013 berdasarkan Berita Acara Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2013.
Namun demikian, penambahan penyertaan modal yang berasal dari konversi tersebut belum didukung dengan peraturan daerah. Selain itu terdapat permasalahan - permasalahan dalam kegiatan operasional dan investasi pada PT WUS antara lain.
1. Pendapatan participating interst (PI) pada Blok Madura Offshore dari pada PT. PPM tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Keuangan PT. WUS sebesar USD773.84 dan penggunaan dana atas pendapatan PI tersebut di antaranya sebesar USD167,660.24 dan Rp 1,13 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan.
2. Pembayaran dividen kepada PT. MMI sebesar Rp129,07 juta tidak sesuai ketentuan.
3. Penyerahan uang tunai kepada kepada Direktur Utama PT. WUS tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp506 juta.
4. Penyerahan kas tidak jelas peruntukannya dan tidak ada hubungannya dengan operasional perusahaan serta tidak didukung bukti pertanggung jawaban sebesar Rp2,66 miliar.
5. Kekurangan kas SPBU sebesar Rp1,01 miliar, dan pelunasan piutang BBM tidak diterima di kas PT. WUS sebesar Rp799,94 juta.
Permasalahan - permasalahan tersebut mengakibatkan jumlah Laba dan Ekuitas yang disajikan dalam Laporan Keuangan PT. WUS Tahun 2011 s.d 2015 tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan berindikasi merugikan perusahaan.
Selain itu, Ried menyampaikan kepada media ini. Kondisi tersebut berdampak pada nilai Dividen yang seharusnya dibagikan kepada pemegang saham (termasuk diantaranya Pemerintah Kabupaten Sumenep) dan kewajaran penyajian saldo Investasi Permanen - Penyertaan Modal pada PT. WUS per 31 Desember 2015 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Beginilah alasan opini menurut BPK RI.
Direktur PT. WUS dan Bagian Operasional tidak ada di kantor pada hari Rabu Tanggal 06/11/2019 "Tidak ada pak, bapak sedang ke luar kota," kata karyawan. Ahirnya berita ini diturunkan.
Reporter Liputan :
Ridhawi
IKLAN
Comments
Post a Comment